"Katakanlah:"Dia-lah Allah, Yang Maha Esa". Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia." (Al Quran : Al Ikhlas 1-4)

Sabtu, 05 Desember 2009

Di Balik Poligami Nabi Muhammad SAW

Pernikahan Nabi Muhammad saw dengan Khadijah ra berlangsung saat Nabi berusia 25 tahun; sementara Khadijah ra seorang janda yang pernah dua kali mengalami perkawinan saat itu mendekati usia 40 tahun. Nabi tetap mempertahankan perkawinan monogami dan menjadikan Khadijah ra sebagai satu-satunya pendamping hidup beliau sampai sang istri meninggal dunia. Sepeninggal Khadijah ra yang telah menemani hidupnya selama kurang lebih 28 tahun, Nabi saw tetap menampakkan kesetiannya pada sang istri.
Kehidupan Rasulullah saw sebagaimana tercatat dalam perjalanan hidupnya, baik sebelum diutus menjadi Nabi maupun sesudahnya membantah dengan sangat tegas anggapan yang menyatakan, bahwa beliau adalah seorang pengumbar syahwat. Adalah sangat tidak mungkin seorang Muhammad saw yang pada masa remajanya dikenal sebagai pemuda yang sangat menjaga kehormatan diri, ketika mencapai usia lebih dari setengah abad tiba-tiba menjadi seorang pemuja seks. Padahal, seandainya ia mau, kesempatan untuk mengumbar syahwat dapat dilakukannya sewaktu masih muda dan gagah, sebagaimana banyak dilakukan oleh pemuda-pemuda Quraisy seusianya.
Hujatan dan tuduhan bahwa Nabi saw sebagai pemuja seks juga semakin tidak masuk akal jika kita ketahui, bahwa diantara istri-istri yang dinikahinya dalam status gadis hanyalah Aisyah ra seorang. Selebihnya adalah para janda. Selain itu, beliau menikahinya karena alasan kemanusiaan yang luhur atau karena faktor yang berkaitan dengan hukum syariat. Tak seorangpun dari mereka dinikahi karena dorongan nafsu syahwat dan pemuasan seks.
Setelah melewati usia 50 tahun, Rasulullah menikah dengan Saudah binti Zam’ah, seorang janda yang dikenal tidak memiliki paras yang cantik. Ia juga bukan seorang hartawan atau berasal dari kalangan bangsawan. Tetapi Rasulullah tetap menikahinya dengan tujuan membantu meringankan beban kehidupan keluarganya setelah kematian sang suami, seorang sahabat Nabi yang telah mengorbankan jiwa, raga, dan hartanya demi tegaknya dakwah Islam.
Adapun tujuan perkawinan beliau setelah itu dengan Aisyah binti Abu Bakar ra dan Hafsah binti Umar ra, tak lain adalah untuk lebih mempererat hubungannya dengan dua orang sahabat setia dan kelak menjadi khalifahnya, yaitu Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra.
Sementara Ummu Salamah, istri Nabi yang lain, adalah seorang janda yang ditinggal mati suaminya akibat terluka dalam perang Uhud. Usia Ummu Salamah tidak terbilang muda lagi saat dinikahi Nabi, sehingga ia mulanya agak riskan menerima lamaran Nabi saw mengingat usianya itu. Tetapi karena motif kemanusiaan, Nabi saw dapat menghilangkan rasa risih Ummu Salamah untuk bersedia menerima pinangannya.
Adapun istri beliau yang bernama Ramlah binti Abi Sufyan, ia adalah seorang yang ikut serta dalam hijrah pertama ke negeri Habasyah, menemani suaminya. Tetapi sangat disayangkan, saat berada di negeri Habasyah, sang suami ternyata berpindah menjadi pemeluk agama Nashrani sehingga membuat Ramlah, sang istri, terlantar. Mendengar berita itu, Rasulullah saw pun mengirim duta yang meminta Najasyi, penguasa Habasyah, untuk mengembalikan Ramlah ke Madinah. Diharapkan, dengan kembalinya Ramlah bersama-sama kaum Muslim di Madinah, ia tidak lagi terlantar di negeri orang; terselamatkan dari keluarganya di Mekkah yang masih belum menerima keislaman dan keputusannya untuk berhijrah ke Habasyah kala itu; dan pada waktu yang sama dengan menikahinya, Nabi saw berharap akan dapat menarik hati ayahnya, Abu Sufyan, seorang tokoh Mekkah yang sangat dihormati, untuk memeluk Islam.
Istri Nabi yang lain, Juawairiyyah binti al Harits, adalah seorang budak perempuan hasil tawanan perang Bani Musthaliq. Mengingat ayahnya adalah seorang pemimpin kabilah, Nabi saw bermaksud memuliakannya dengan cara menikahi dan membebaskannya. Nabi juga memerintahkan kaum Muslimin untuk membebaskan budak budak-budak perempuan dari kabilah yang seasal dengan Juwairiyyah.
Adapun Shafiyyah, istri Nabi saw yang berdarah Yahudi, adalah seorang putri pemimpin Bani Quraizhah. Nabi menikahinya setelah mengajukan dua pilihan kepadanya; dikembalikan kepada keluarganya atau menikah dengan Nabi saw dan dibebaskan dari perbudakan. Shafiyyah ternyata lebih memilih tetap berada di Madinah menjadi salah seorang istri Rasulullah saw ketimbang kembali kepada keluarganya di Bani Quraizhah.
Adapun perkawinannya dengan putri bibinya, Zainab binti Jahsy ra adalah karena faktor yang berkaitan dengan penerapan hukum syariat Islam. Sebelumnya, Zainab binti Jahsy ra adalah istri yang diceraikan oleh anak angkat Nabi, Zaid bin Haritsah ra. Tradisi yang berlaku pada bangsa Arab kala itu melarang seorang ayah angkat untuk mengawini mantan istri anak angkatnya. Melalui praktik pernikahan Nabi saw dan Zainab binti Jahsy ra, sebagaimana dinyatakan di dalam al Quran, tradisi jahiliah yang tak beralasan ini akhirnya dihapus oleh Islam.
Allah swt berfirman:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluan pada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” QS 33:37.


Sumber: Islam Dihujat Islam Menjawab, Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzouq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar